Jakarta (KABARIN) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menyebut kepadatan penduduk menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di ibu kota.
“Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan pembangunan sarana dan prasarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah,” kata Kelik di Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menjelaskan, penilaian kawasan kumuh mengacu pada tujuh indikator sesuai aturan Kementerian PUPR melalui Permen PUPR No 14 Tahun 2018, mulai dari kondisi bangunan, jalan lingkungan, air minum, drainase, pengelolaan limbah, persampahan, hingga proteksi kebakaran.
Satu wilayah RW dinyatakan tidak lagi kumuh jika hasil penilaiannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan berdasarkan indikator tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menjalankan program peningkatan kualitas permukiman sejak 2018 dengan pendekatan terpadu yang tidak hanya fokus pada fisik lingkungan, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan ekonomi warga.
Penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui beberapa skema, yaitu pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi masing masing wilayah.
Kelik menyebut sebagian besar wilayah ditangani melalui pemugaran, yakni perbaikan dan penataan agar lingkungan menjadi lebih layak huni.
Untuk peremajaan, beberapa kawasan seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi telah ditata ulang secara menyeluruh, termasuk rumah serta infrastruktur pendukungnya.
Sementara itu, skema pemukiman kembali diterapkan pada wilayah yang tidak memungkinkan dipertahankan karena faktor tata ruang dan keselamatan, seperti Kampung Bukit Duri yang kemudian direlokasi ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rumah susun lainnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026